Komandan Kodim 0707/Wonosobo Letkol Inf Rahmat hadiri prosesi pemusnahan knalpot brong hasil operasi kepolisian. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polres Wonosobo. Selasa (20/02/2023).
Letkol Inf Rahmat setelah memusnahkan knalpot brong menyampaikan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah wajib kita dukung, salah satunya adalah pelarangan penggunaan knalpot brong ini. Sebab penggunaan knalpot tersebut sangatlah mengganggu masyarakat umum.
“Kita sebagai warga negara diwajibkan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan dibuat untuk kenyamanan semua warga. Untuk itu mari kita laksanakan aturan tersebut. Sedangkan bagi yang melanggar kita ajak, dihimbau agar mematuhi aturan yang telah ada” kata Dandim.
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito mengatakan, setiap kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan terkena tindakan tegas dari petugas kepolisian. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
“Kendaraan dengan knalpot brong ini kebanyakan digunakan oleh para remaja. Mereka juga seringkali menggunakan motornya dengan kecepatan diluar batas sehingga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, oleh karena itu kita akan langsung tindak tegas, kita akan sita dan dilakukan tindakan tilang, ” kata Kapolres.
Namun sampai hari ini, masih banyak yang menggunakan kendaraan dengan suara knalpot yang tidak standar. “Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau sudah dimodifikasi, silahkan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun even-even tertentu dan tidak digunakan di jalan raya, ” sebut Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada orang tua yang anaknya memakai kendaraan dengan knalpot yang tidak standar segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, agar diberikan penyuluhan dan pengertian bahwa penggunaan knalpot tidak standar tersebut menyalahi aturan lalu lintas selain itu juga meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Tidak hanya razia knalpot brong, sejak Januari 2023 Polri juga sudah melakukan tilang elektronik untuk menertibkan pengendara yang tidak memenuhi syarat saat berkendara. Tetapi dalam perkembangannya sekarang, Polri khususnya Polantas juga dapat melakukan penilangan manual, yang dilakukan terhadap balapan liar, kendaraan yang bermuatan lebih, kendaraan tanpa plat nomor, tidak menggunakan helm saat berkendara, melawan arus, dan pengendara dibawah umur.
Kecelakaan lalu lintas itu berawal dari suatu pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Wonosobo untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas, menghormati sesama pengendara dengan tidak membuat gaduh, membuat bising yang dapat mengganggu masyarakat lain. “Semoga kita mampu menciptakan Kabupaten Wonosobo yang lebih tertib, lebih aman, kondusif, dan masyarakatnya mengedepankan keselamatan berlalu lintas, ” pungkasnya.